Teguran Menteri Komdigi Pada Meta, Google, Tik Tok Dan Roblox Apakah Efektif ? Atau Seperti Biasa Cuman Jadi Abang-Abang Lambe Saja ?
Teguran Menteri Komdigi Pada Meta, Google, Tik Tok Dan Roblox Apakah Efektif ? Atau Seperti Biasa Cuman Jadi Abang-Abang Lambe Saja ?
Bandung, 30/03/2026
Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengirimkan surat pemanggilan kepada
dua platform besar global Meta (FB, IG, WA) dan Google (Youtube) yang
juga beroperasi dengan bebas di Indonesia, terkait dugaan pelanggaran
hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026.
Baca lebih lengkap Di Situs Kartika Eka Paksi
Lihat Link Lengkap Di Bawah Ini
http://kartika-eka-paksi.domainstation.web.id/2026/03/teguran-menteri-komdigi-pada-meta.html
Peraturan Menteri
ini berisi tentang aturan pelaksanaan dari PP No. 17/2025 tentang Tata
Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau
yang biasa disingkat dengan PP TUNAS.
Surat Peringatan
sebelumnya juga telah dikirimkan kepada Platform TikTok dan Roblox.
Kedua platform ini menurut Komdigi telah menunjukkan kepatuhan parsial,
akan tetapi masih terus didorong agar kepatuhan bisa dipenuhi total,
bukan hanya parsial saja.
Sementara itu Platform X dan Bigo Live
disebutkan oleh Komdigi telah menunjukkan kepatuhan penuh. Kepatuhan
penuh ini terlihat dengan adanya proses verifikasi usia terhadap
pengguna, serta telah menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16
tahun.
Meski telah mencoba menerapkan dengan ketat aturan PP
Tunas, akan tetapi Informatika News Line di lapangan, masih menemukan
terdapat terlalu banyak platform yang melanggar aturan yang dibuat oleh
pemerintah. Upaya memagari dunia digital tanpa melakukan proses kendali
aliran data melalui server gerbang internasional sebenarnya menjadi
upaya yang sia-sia belaka. Selama belasan tahun, upaya pemerintah untuk
melakukan kendali dunia digital selalu berakhir pada kebobolan
konten-konten yang terlarang.
Beberapa negara sebenarnya bisa
menjadi contoh keberhasilan dalam proses kendali aliran data cyber ini,
akan tetapi pemerintah masih gagal melakukan proses replikasi teknis
yang telah berhasil dikembangkan di beberapa negara ini.
Di
China, aliran data internet dengan sangat eksklusif dikendalikan oleh
pemerintah. Sangat ketat dan sangat terkontrol. Sebuah server gerbang
internasional menjadi muara semua akses internet ke dalam negeri China.
Sehingga milyaran pengguna internet yang ada di dalam negeri China
terlindungi dari konten-konten busuk yang ada di dalam jaringan
internet.
Iran adalah contoh negara kedua yang sangat membatasi
proses koneksi internet ke jaringan internet global. Sistem yang
dikembangkan di Iran sama seperti yang dikembangkan di China, meski
lebih rendah tingkat proteksinya, akan tetapi jaringan internet di Iran
sangat diproteksi terhadap platform asing dari Eropa dan Amerika yang
diindikasikan melawan ketentuan negara.
Korea Selatan, adalah
salah satu contoh lain yang tidak melakukan kendali super ekslusif
seperti China dan Iran. Akan tetapi proses kendali konten di Korea
Selatan dilakukan dengan sangat serius oleh sebuah lembaga khusus yang
ditugasi melakukan patroli cyber ketat yang dilakukan 24 jam penuh.
Seluruh situs buruk beracun dicatat dan diumumkan setiap minggu oleh
ratusan anak muda yang digaji oleh negara bekerja 24 jam di sebuah
gedung filter konten khusus. Gedung bertingkat yag berfungsi melakukan
filter konten internet ini mempunyai tugas hanya mencatat semua konten
buruk yang ada di internet.
Di Korea Selatan, pemerintah
menggerakkan komunitas setingkat kelurahan dan bahkan sampai RT dan
keluarga untuk melakukan proses proteksi dan perlindungan independen
komunitas terhadap situs tidak baik yang diumumkan oleh team filter
pemerintah setiap minggu. Dengan demikian proses perlindungan terhadap
konten buruk internet tidak dilakukan secara terpusat seperti Iran dan
China, akan tetapi dilakukan secara independen di seluruh komunitas yang
ada di dalam negara.
Dengan pendekatan seperti ini pemerintah
Korea Selatan mengajak seluruh komunitas untuk melindungi komunitasnya
masing-masing dari konten internet yang tidak baik. Bahkan kampanye
dilakukan oleh pemerintah sampai di tingkat keluarga. Keluarga yang
serius akan melindungi anggotanya dari konten buruk internet diberikan
akses aplikasi pelindung khusus yang dioperasikan oleh masing-masing
keluarga di tingkat lokal, tidak terpusat sebagaimana yang dipakai oleh
Iran dan China.
Di Korea Selatan konten buruk internet masih
bisa ditemukan akan tetapi di luar kendali komunitas. Pemerintah aktif
memberikan pilihan berinternet yang terkontrol dengan baik di tingkat
komunitas atau ingin berselancar bebas di ruang publik di luar
komunitas. Korea Selatan termasuk negara bebas yang mengijinkan
pornografi berbeda dengan Indonesia. Majalah-majalah porno dijual di
waralaba terbuka seperti indomaret dan Alfamart di Indonesia. Warga yang
ingin memberli Majalah porno di Korea Selatan tinggal membeli dengan
bebas di toko minimarket manapun dengan harga murah beberapa ratus atau
ribu won. Industri pornografi juga tidak dilarang di Korea Selatan.
Bahkan hotel-hotel di Korea Selatan secara terbuka dan legal menyiarkan
konten-konten pornografi bukan sekedar konten dewasa saja.
Indonesia
sendiri masih belum memiliki model yang tepat dalam melakukan
perlindungan terhadap dampak buruk internet. Kampanye internet sehat
yang dilakukan oleh Pemerintah dan lembaga swasta hanya menjadi proyek
pembelanjaan uang negara yang tidak banyak memberikan efek di tengah
masyarakat. Masih banyak dan bahkan terlalu banyak platform jahat yang
berbahaya yang beredar di cyber space internet Indonesia. Bahkan langkah
tegas Menkominfo (Red. Menkomdigi), Meutya Hafid dengan menegur
platform global, tak banyak memberikan dampak di tengah masyarakat.
Perlu sebuah langkah serius menangani dengan langkah teknis yang tepat dan juga mengikutsertakan seluruh komponen masyakarat. Sudah ada contoh bagus yang diberikan oleh model sistem yang digunakan oleh China, Iran, dan juga Korea Selatan. Tinggal meniru, dan memodifikasi, serta mengembangkan sesuai dengan gaya Indonesia saja, Bu Menkominfo eh Komdigi. (Vijay)

Komentar
Posting Komentar